Pelepasliaran Penyu Hijau DI Pantai Blue Lagoon Padangbai Bali |
Penyu tersebut adalah hasil serah terima dari seseorang yang mengangkut satwa dilindungi secara ilegal. Pengangkutan penyu diketahui dan diamankan Petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai bekerja sama dengan Balai KSDA Bali. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa satwa tersebut dibawa dari Lombok Timur menuju Bali dengan menggunakan sepeda motor. Dua penyu tersebut berhasil diamankan di pintu masuk Bali Pelabuhan Laut Padangbai. Kerja sama dalam penanganan peredaran tumbuhan dan satwa telah terjalin antara BKSDA Bali bersama Polres Karangasem.
Sebelum pelepasliaran penyu hijau, dilakukan sosialisasi terkait konservasi tumbuhan dan satwa liar kepada instansi terkait dan masyarakat sekitar berupa pembagian UU No. 5 Tahun 1990 dan buku panduan lapangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi UU. Dengan dilakukannya kegiatan ini semoga kesadaran koservasi dapat terpupuk dengan baik. Diharapkan masyarakat bisa menjadi polisi buat dirinya sendiri, artinya masyarakat mengetahui mana hal - hal yang melanggar UU sehingga hal ini dapat mencegah terjadinya suatu pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Penyu hijau yang dilepasliarkan masing-masing berukuran panjang kerapas 60 cm dan 50 cm. Sebelum dilepas dua penyu tersebut dipasang tagg dengan nomor IDB 00956 dan IDB00967, tujuannya untuk memantau keberadaan penyu jika suatu saat ditemukan kembali ke darat. Harapannya, semoga satwa-satwa tersebut sehat dan dapat beradaptasi kembali dengan habitatnya. Salam konservasi.