Menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN RB terkait hasil penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Capaian Kinerja Pegawai setiap bulannya sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja mulai bulan Juli 2018.
- Laporan kinerja Pegawai dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi e kinerja yang dapat diakses di http://ekinerja.menlhk.go.id atau yang dibuat secara manual sebagaimana tersebut sebagaimana lampiran I Surat edaran ini;
- Bagi yang membuat laporan kinerja dengan aplikasi e-kinerja dibuktikan dengan pernyataan yang ditandatangani pejabat penilai sebagaimana contoh lampiran II;
- Laporan kinerja manual atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud angka 3 disampaikan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian unit kerja masing-masing paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya untuk dibuat rekap sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja menurut contoh sebagaimana lampiran III;
- Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai dikenakan pemotongan Tunjangan kinerja sebesar 25% pada bulan yang bersangkutan.
Berdasarkan Surat Edaran dimaksud maka semua ASN di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib untuk memenuhi kewajibannya dalam membuat laporan E Kinerja menyesuaikan dengan kondisi wilayah masing masing. Buat teman-teman yang berada dalam jangkauan internet bisa mengisi aplikasi E Kinerja setiap harinya untuk memudahkan dalam penyimpanan data, dihimbau untuk tidak mengisinya secara sekaligus pada akhir bulan. Hali ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya error.
Untuk teman teman yang lokasinya berada di luar jangkauan internet bisa membuatnya secara manual. Untuk lebih detailnya silahkan membaca surat edaran mengenai penerapan aplikasi E Kinerja Lingkup KLHK. Semoga semuanya menjadi lancar tanpa menemui suatu permasalahan dalam menerapkan aplikasi E Kinerja setiap harinya. Tetap semangat dan salam konservasi.